Sabtu, 30 Desember 2017

Emoji Jari Tengah WhatsApp Digugat Di India


Di India, sebuah Emoji dari aplikasi chatting WhatsApp digugat oleh seorang Advokat. Pengacara bernama Gurmeet Singh tersebut telah meminta WhatsApp untuk menghapus emoji tersebut dalam kurun waktu kurang dari 15 hari.

Pengacara itu mengklaim, di India, emoji jari tengah adalah isyarat untuk tindakan cabul dan ini diatur dalam undang-undang.

"Sesuai hukum pidana India, menunjukkan isyarat cabul dan menyinggung wanita merupakan pelanggaran. Di Irlandia pun, menunjukkan jari tengah merupakan pelanggaran." Tutur Gurmeet Singh.

Sejauh ini sendiri pihak WhatsApp belum memberikan tanggapannya terkait gugatan yang muncul di India tersebut. Demikian seperti dilansir NDTV, Jumat (29/12/2017)
Disqus Comments